Tentu kita sering mendengar istilah hukum SEBAB AKIBAT atau juga bisa disebut oleh sebagian orang adalah hukum Kausal(Hukum Kausalitas),hukum kausal sebenarnya sebuah proses alamiah /sunatullah,dimana saat kita melakukan suatu aktifitas akan memberikan dampak balik, baik hal yang mempunyai pengaruh positif atau negatif.
Contoh sederhana hukum kausal atau hukum sebab akibat :
-Saat kita memegang api (sebab) kemudian (akibatnya) kita kepanasan atau tangan kita melepuh.
-Saat main hujan-hujanan (sebab) dan (akibatnya) badan\pakaian kita basah.
-Saat matahari terbit(sebab),lalu (akibatnya) bumi menjadi terang(siang),begitu pula sebaliknya
Jadi simpulannya hukum kausal adalah sebuah efek dari perbuatan yang dilakukan oleh kita ataupun oleh orang lain,atau hukum alam.
HUKUM KARMA(balasan) :Adalah sebuah hukum yang sebenarnya ada kemiripan dengan hukum Kausal namun hukum karma lebih kepada perbuatan negatif,Jadi kalau kita berbuat kebaikan tidak ada hukum karma.Beberapa keprcayaan di dunia ini tetap meyakini kalau hukum karma itu ada dan berlaku pada seseorang yang melakukan kejahatan/kemaksiatan.serta ada yang serta merta,ada juga balasan itu tidak terikat waktu.
Silakan berkomentar di blog alfiforever,DAN terima kasih,bila telah mengisi form ,dengan saling menghargai !,salam