Saturday, November 21, 2015

SEKILAS DENGAN ADAT SUKU DAYAK TENTANG PERKAWINAN DAN DENDA !



     Sekilas mengenal adat suku Dayak dalam hal pertunangan dan menuju perkawinan serta denda, Setelah tanda ikatan diserahkan kepada calon isteri oleh Kepala Adat  melalui orang tua gadis tersebut, resmilah sudah pertunangan dari pada calon  kedua mempelai. Dalam kesempatan menyerahkan tanda Ikatan itu Kepala  Adat telah pula merundingkan waktu dari pada upacara pesta perkawinan  dengan orang tua gadis,dan apabila telah dicapai kata sepakat tentang waktunya dilangsungkannya upacara perkawinan mereka !!

Maka Kepala Adat kembali ke rumah  orang tua pemuda untuk memberitahukan rencana pesta perkawinan tersebut.  Keistimewaan dari Kepala Adat biasanya ia mempunyai hak menentukan waktu  yang baik untuk melangsungkan upacara pesta perkawinan tersebut, tetapi juga  tidak begitu mutlak, dan pihak orang tua kedua mempelai tetap masih mempunyai kekuasaan menentukan hari pesta perkawinan putera puterinya sesuai  dengan keinginannya. Menurut adat jika ”tanda ikatan” sudah diterima oleh  orang tua si gadis !.


Kemudian gadis tersebut diperkenankan mengikuti calon suaminya dan boleh tinggal serumah sebagai suami isteri. Maksud daripada tradisi itu  adalah agar kedua belah pihak dari calon suami isteri dapat lebih mengetahli  akan keadaannya masing-masing, baik dari segi kebaikan moril atau pun  dapat langsung dihayati bagaimana kesanggupan dan tanggung jawab masing-  masing nantinya sebagai suami isteri, jika ia sudah benar-benar mampu berumah tangga  sendiri guna melayarkan bahtera hidupnya atau rumah tangganya sendiri.

Tentang  cobaan hidup berumah tangga itu dapat dilihat apakah calon suami  isteri itu sudah dapat dan matang untuk berumah tangga, dan tidak jarang  ditemui setelah mereka calon suami itu hidup bersama sebagai suami /istri  dalam suatu rumah terjadi ketidak cocokan dan mengakibatkan perceraian,apabila terjadi perceraian sebelum mereka melangsungkan upacara perkawinan  itu, maka Kepala Adatlah yang bertanggung jawab untuk menyelesaikan   peristiwa tersebut. Kepala Adat mempunyai wewenang mengadili/memberikan sangsi  itu, dan kepada pihak yang bersalah, yaitu pihak yang menggagalkan pe-  tunangannya akan diambil suatu tindakan yang disebut ”Denda’’

   Upacara denda ini disaksikan oleh masyarakat Kampung, orang tua kedua calon mempelai yang langsung dipimpin oleh Kepala Adat. Menurut kebiasaan kepada siapa yang bersalah, baik pria atau pun wanitanya akan sangsi hukuman   DAN  denda dengan jalan menebusnya/menyerahkan Antang (Gong)  kepada pihak yang tidak bersalah melalui Kepala Adat,jumlah Antang yang  diserahkan tergantung kepada kemampuan dan beratnya kesalahan yang diperbuat pelakunya, jadi bisa satu Antang, atau dua antang dan seterusnya.(tergantung besar kecilnya pelanggaran)  

Sebaliknya apabila masa pertunangan ini berjalan sebagaimana adanya maka kedua calon mempelai dapat dan mampu untuk meneruskan ke pernikahan atau upacara pesta perkawinannya, maka kemudian dilaksanakanlah upacara  perkawinan secara adat suku Dayak yang berlaku.  

Jadi di dalam adat suku Dayak juga mengenal istilah pertunangan(mereka sudah hidup bersama) ,namun bila disaat pertunangan itu ada yang melanggar perjanjian hingga terjadi batalnya ‘’perkawinan’’ maka fihak yang dianggap melakukan kesalahan akan mendapat denda dari Kepala adat,dengan menyesuaikan kadar kesalahannya.

Demikian dan semoga ada manfaatnya untuk kita sekalian,dan bila ada yang kurang dalam paparan ini,mohon kiranya di luruskan/dtambahkan pada kolom komentar,sekian salam.
Enter your email address to get update from alfiforever .
Print PDF

Silakan berkomentar di blog alfiforever,DAN terima kasih,bila telah mengisi form ,dengan saling menghargai !,salam

Cara membuat batas Tanah Kita agar aman

Copyright © 2013-2021 alfiforever - All Rights Reserved | Template Created by Kompi Ajaib Proudly powered by Blogger
-->