Kita mengenal dan sering mendengar istilah WNI[Warga negara Indonesia]atau WNA[Warga negara Asing],mungkin juga kita sering mendengar tentang adanya kasus deportasi oleh negara lain pada seseorang yang bukan dianggap warganegaranya ,atau ada seorang anak yang menjadi rebutan orangtuanya lalu sianak terkadang menjadi korban ketidak pastian kewarganegraannya dll.!! Baca juga tentang ; apa-saja-yang-dilakukan-seorang pengawas saat melakukan pengawasan !!
Masalah kewarganegaraan seseorang akan bermasalah atau muncul apabila asas kewarganegaraan tersebut,diterapkan secara tegas oleh sebuah negara terhadap seseorang,dan akan terjadi beberapa kemungkinan sebagai beriku
t dalam istilah hukumnya :
-Multipatride :Apabila seseorang yang memiliki lebih dari dua status kewarganegaraannya,ini sering terjadi pada warga yang tinggal di daerah perbatasan kedua negara atau lebih.
-Apatride :Apabila seseorang yang terlahir pada sebuah negara yang tidak menganut system hukum kewarganegaraan atau dalam istilah disebut ''ius sanguinis''.
-Bipatride :Apabila seseorang yang memiliki lebih dari satu kewarganegaraan,karena dari kedua orangtua yang berlainan bangsa/warganegara.
Untuk memecahkan problem ini biasanya setiap negara berbeda beda,tentang tatacara penanganannya karena tidak mungkin juga mau dikemanakan warga tersebut dan sifatnya universal,dan untuk negara kita tentu juga sudah diatur dengan jelas melalui UUD45[pasal 28 E ayat 4],dan UU no.62 tahun 1958,dimana isi dari UUD 45 ,tadi telah di ejawantahkan ,dengan beberapa faktor dimana seseorang dapat menjadi WNI,antara lain karena :
-Faktor Kelahirannya.
-faktor Perkawinannya.
-Faktor Pengangkatan/kehormatan.
-Faktor sebab dikabulkan permohonanya oleh pemerintah.
-Faktor kewarganegaraannya.
-Faktor Pernyataan[atau dinyatakan].
Itulah sekilas tentang beberapa faktor persyaratan untuk menjadi warga negara indonesia[syarat syarat umum]dan biasanya hal ini tidak jauh berbeda jauh dengan aturan aturan negara lainnya di dunia ini asal negara tersebut menganut system kewarganegaraan !! Baca juga tentang : APAKAH MEDIA PEMBELAJARAN MELALUI RADIO MASIH DI PERLUKAN ??
Masalah kewarganegaraan seseorang akan bermasalah atau muncul apabila asas kewarganegaraan tersebut,diterapkan secara tegas oleh sebuah negara terhadap seseorang,dan akan terjadi beberapa kemungkinan sebagai beriku
-Multipatride :Apabila seseorang yang memiliki lebih dari dua status kewarganegaraannya,ini sering terjadi pada warga yang tinggal di daerah perbatasan kedua negara atau lebih.
-Apatride :Apabila seseorang yang terlahir pada sebuah negara yang tidak menganut system hukum kewarganegaraan atau dalam istilah disebut ''ius sanguinis''.
-Bipatride :Apabila seseorang yang memiliki lebih dari satu kewarganegaraan,karena dari kedua orangtua yang berlainan bangsa/warganegara.
Untuk memecahkan problem ini biasanya setiap negara berbeda beda,tentang tatacara penanganannya karena tidak mungkin juga mau dikemanakan warga tersebut dan sifatnya universal,dan untuk negara kita tentu juga sudah diatur dengan jelas melalui UUD45[pasal 28 E ayat 4],dan UU no.62 tahun 1958,dimana isi dari UUD 45 ,tadi telah di ejawantahkan ,dengan beberapa faktor dimana seseorang dapat menjadi WNI,antara lain karena :
-Faktor Kelahirannya.
-faktor Perkawinannya.
-Faktor Pengangkatan/kehormatan.
-Faktor sebab dikabulkan permohonanya oleh pemerintah.
-Faktor kewarganegaraannya.
-Faktor Pernyataan[atau dinyatakan].
Itulah sekilas tentang beberapa faktor persyaratan untuk menjadi warga negara indonesia[syarat syarat umum]dan biasanya hal ini tidak jauh berbeda jauh dengan aturan aturan negara lainnya di dunia ini asal negara tersebut menganut system kewarganegaraan !! Baca juga tentang : APAKAH MEDIA PEMBELAJARAN MELALUI RADIO MASIH DI PERLUKAN ??
Cat :Dulu ada seorang teman yang kebetulan kuliah di USA dan boyongan keluarga,dan sang istri sempat melahirkan seorang anak bayi perempuan,oleh pemerintah USA ,ia secara otomatis boleh menjadi WN USA,ada kejadian lucu , beberapa tahun kemudian ,setelah pulang ke tanah air,mereka ,berwisata lagi ke USA,saat dibandara si anak yang lahir di negeri Paman Sam itu baru berumur sekitar 10 tahun waktu itu dan langsung di jemput oleh petugas imigrasi Amerika Serikat,sementara orangtuanya harus sibuk megurus administrasi, sang anak cuma pulang kampung ,ahaha!
Baca juga tentang :HINDARI PEMAKAIAN KALIMAT AMBIGU DALAM PEMBUATAN LAPORAN ILMIAH I
Baca juga tentang :HINDARI PEMAKAIAN KALIMAT AMBIGU DALAM PEMBUATAN LAPORAN ILMIAH I
Silakan berkomentar di blog alfiforever,DAN terima kasih,bila telah mengisi form ,dengan saling menghargai !,salam