Bolehkah melakukan Hukuman pada siswa!kita sebagai pendidik
ataupun orang tua dirumah setidak nya mengetahui hal ini tidak terjadi kesalahfahaman saat anak kita
dihukum oleh gurunya di sekolah,hingga saat ini para ahli pendidik[Paedagog]bersilang
pendapat antara membolehkan dan melarang melakukan sangsi atau hukuman kepada
anak didik.
Para teoritikus Paedagog yang kurang sependapat dengan sangsi
hukuman beralasan bahwa sangsi itu tidak terlalu bermanfaat dan cenderung berlaku
‘’temporer’’atau sesaat saja dan malah akan menimbulkan sikap agressif dan
menantang ,sementara yang setuju dengan sangsi hukuman mengatakan pengaruh efek
jera akan membuat si anak didik bisa mentaati aturan yang di berlakukan di
sekolah.
Nah tentunya kita sebagai pendidik akan bingung mau bertindak
yang mana supaya tidak di salahkan dalam memberlakukan sangsi,sebelum melakukan sangsi harus lakukan dulu yang namanya’’reinforcement’’atau
pembinaan atau peringatan ringan ,dan jangan lupa mencatat kronologis yang
valid artinya sebuah kronologis yang bisa di pertanggung jawabkan secara
administrasi misalnya ada pimpinan yang mengetahuinya atau orangtua murid juga
bertanda tangan.
Apabila reinforcement gagal,maka seperti yang diutarakan
diatas berikan ‘’sangsi ringan’’dan hukuman yang diberikan ada kaitannya dengan
pendidikan ,jangan menjadi unsur balas dendam si guru karena frustrasi dalam
membina ,hingga si anak berubah pada pandangan kita seolah menjadi musuh,ini
sangat berbahaya akibatnya hukuman yang menjurus pada pisik bisa terjadi dan
tidak terkontrol dan baru kita sadari setelah kejadian,misalnya si anak
mengalami memar kulit,atau luka luka akibat pukulan dll.
Untuk itu disarankan ‘’reinfrocement’’ dulu,jangan langsung
main hukum apalagi main pukul pisik kepada anak didik kita untuk menghindari
kesalah fahaman yang bisa berbuntut panjang,sering kita dengar seorang guru
yang dituntut oleh orangtua murid karena memukul si anak.
Seharus ini tidak perlu terjadi bila si guru mempunyai
catatan kronologis dan catatan reinforcement tadi artinya sangsi dijatuhkan
sudah memenuhi’’prosudur’’yang benar.
Ok semoga menjadi manfaat bagi kita sekalian!
Baca juga tentang : apa-itu-pendidikan-dan-pengetahuan menurut John Dewey !
Silakan berkomentar di blog alfiforever,DAN terima kasih,bila telah mengisi form ,dengan saling menghargai !,salam