Undang Undang hukum Narkotika
dinegara kita ternyata masih lemah dibanding Negara Negara lain maupun Negara tetangga
dekat kita Singapura dan Malaysia,ini salah satu yang menjadi penyebab utama juga
,mengapa Narkotika dan sejenisnya di Negara ini hampir tak pernah berkurang.
Kalau di Negara lain yang sudah
menerapkan hukum secara ketat,mereka menerapkan hukuman bukan berdasarkan ‘’kuantitas’’namun
‘’kualitas’’barang atau jenis yang mereka pakai/edarkan,misalnya di China yang
sudah cukup lama menerapkan hukuman seumur hidup dan hukuman mati bagi para
pengedar obat-obatan terlarang ini,dan juga melihat jenis kualitasnya bila
berkualitas tinggi walaupun hanya sekian mili gram saja ,sudah masuk daftar
tunggu eksekusi ‘’hukuman mati’’dan hampir tidak ada celah yang namanya ‘’grasi’’alias
pengampunan,beda dengan di Negara kita.
Dan efek nya memang sangat bagus ,Negara
Negara yang menerapkan hukuman mati bagi pengedar obat-obatan terlarang cukup
menurun para korban narkotik ini,lalu juga sudah saatnya Negara kita menerapkan
hukuman yang setimpal bagi’’pemakai’’,bukan hanya di rehabilitasi [terlalu enak
bagi mereka]kalau Cuma di rehabilitasi ,karena begini ,si pengedar tidak akan
bisa berbuat apa-apa kalau pemakai tidak ada ,yang membuat para pengedar
menjadi ‘’kaya raya’’ dan bersemangat mengedarkan disebabkan oleh para pemakai yang
semakin banyak dan berani membayar [membeli]dengan harga mahal,sehingga sangat
menggiurkan ber bisnis barang haram ini.
Jadi simpulannya salah satu cara
untuk mengurangi pengedaran Narkotika dan obat terlarang lainnya adalah dengan
memperberat hukuman bagi pengedar dan bukan berdasarkan jumlah[kuantitas]yang
mereka bawa namun mutu[kualitas]yang mereka bawa,dan memberi hukuman yang
setimpal bagi ‘’pemakai’’narkotika atau obat-obatan terlarang[bukan Cuma di
rehabilitasi].
Demikian dan semoga bermanfaat
untuk kita sekalian!
Silakan berkomentar di blog alfiforever,DAN terima kasih,bila telah mengisi form ,dengan saling menghargai !,salam